1. Latar Belakang
Indonesia merupakan wilayah yang subur dan makmur akan kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Baik yang berupa daratan maupun lautan. Seiring dengan berkembangnya IPTEK, sebagai manusia yang tinggal didalamnya kita tentu mengetahui perubahan yang terjadi didalamnya. Perkembangan industri yang begitu cepat mempengaruhi masalah lingkungan yang ada. Masalah lingkungan ini merupakan hal yang paling urgen untuk dicari jalan keluarnya. Belum lagi ditambah dengan banyaknya kendaraan bermotor. Untuk itu kita sering kali melupakan masalah lingkungan yang sangat berkaitan dengan kesehatan kita sendiri.
Perkembangan industri yang semakin pesat banyak membuat kerugian bagi makhluk yang hidup disekitarnya. Sehingga diupayakan untuk menambah tumbuhan hijau agar dapat mengimbangi polusi yang dikeluarkan dari berbagai asap pabrik dan kegiatan yang dapat mencemari lingkungan lainnya.
Sehingga di Indonesia juga berupaya untuk mengembangkan kekayaan alam ini sebagai suatu obyek wisata seperti hutan wisata yang juga sekaligus sebagai tempat pemeliharaan isi makhluk didalamnya. Hutan secara konsepsional yuridis dirumuskan di dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Menurut Undang-undang tersebut, Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. Dari definisi hutan yang disebutkan, terdapat unsur-unsur yang meliputi :
a. Suatu kesatuan ekosistem
b. Berupa hamparan lahan
c. Berisi sumberdaya alam hayati beserta alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.
d. Mampu memberi manfaat secara lestari.
Keempat ciri pokok dimiliki suatu wilayah yang dinamakan hutan, merupakan rangkaian kesatuan komponen yang utuh dan saling ketergantungan terhadap fungsi ekosistem di bumi. Eksistensi hutan sebagai subekosistem global menenpatikan posisi penting sebagai paru-paru dunia.
Sedangkan kawasan hutan lebih lanjut dijabarkan dalam Keputusan Menteri Kehutanan No.70/Kpts-II/2001 tentang Penetapan Kawasan Hutan, perubahan status dan fungsi kawasan hutan, yaitu wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Dari definisi dan penjelasan tentang kawasan hutan, terdapat unsur-unsur meliputi :
a. Suatu wilayah tertentu
b. Terdapat hutan atau tidak tidak terdapat hutan
c. Ditetapkan pemerintah (menteri) sebagai kawasan hutan
d. Didasarkan pada kebutuhan serta kepentingan masyarakat.
Dari unsur pokok yang terkandung di dalam definisi kawasan hutan, dijadikan dasar pertimbangan ditetapkannya wilayah-wilayah tertentu sebagai kawasan hutan. Kemudian, untuk menjamin diperolehnya manfaat yang sebesar-besarnya dari hutan dan berdasarkan kebutuhan sosial ekonomi masyarakat serta berbagai faktor pertimbangan fisik, hidrologi dan ekosistem, maka luas wilayah yang minimal harus dipertahankan sebagai kawasan hutan adalah 30 % dari luas daratan (Arifin,1994).
Berdasarkan kriteria pertimbangan pentingnya kawasan hutan, maka sesuai dengan peruntukannya menteri menetapkan kawasan hutan menjadi :
a. wilayah yang berhutan yang perlu dipertahankan sebagai hutan tetap
b. wilayah tidak berhutan yang perlu dihutankan kembali dan dipertahankan sebagai hutan tetap.
Pembagian kawasan hutan berdasarkan fungsi-fungsinya dengan kriteria dan pertimbangan tertentu, ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah RI No. 34 tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan Pasal 5 ayat (2), sebagai berikut :
a. Kawasan Hutan Konservasi yang terdiri dari kawasan suaka alam (cagar alam dan Suaka Margasatwa), Kawasan Pelestarian Alam (Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam), dan Taman Buru.
b. Hutan Lindung
c. Htan produksi
Macam/Jenis Hutan Di Indonesia Dan Fungsi Hutan Untuk Kehidupan Di Muka Bumi Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki hutan yang luas di dunia (Arifin,1994).
Bali yang merupakan salah satu daerah di indonesia yang masih memiliki kawasan hutan. Tumbuhan yang ada di hutan di bali masih terjaga kelestariannya karena hutan menjadi salah satu obyek wisata yang digemari, disamping hutan sebagai penahan air hujan dan akarnya memegang tanah agar tidak longsor di musim hujan, hutan juga menjadi tempat hidup dari beberapa hewan yang ada. Hutan wisata yang ada di bali lebih banyak dihuni oleh kera/monyet. Bali memiliki tiga hutan wisata.
DST.......
DOWNLOAD
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar